Jabar news – Polresta Bogor Kota mengungkap persoalan penangkapan penjaja narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis jaringan menjual beli daring berinisial SR yang beroperasi di wilayah Bogor. Bersama tersangka polisi mengambil alih barang bukti barang terlarang tersebut seberat 28,78 gram.
“Kami tangkap pelaku di kontrakan-nya wilayah Sindangbarang, dia mengaku belanja ganja dan tembakau sintetis itu secara daring lewat Instagram,” diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto di Kota Bogor, Jumat (07/10/2022).
Agus menyampaikan, penangkapan pelaku SR berawal berasal dari penyelidikan atas ketakutan warga Kelurahan Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor yang sering menjual ganja dan tembakau sintetis di wilayah tersebut.
Tim Satnarkoba Polresta Bogor lantas menyaksikan pelaku SR sedang berada di kontrakan-nya di wilayah Sindangbarang terhadap Selasa (04/10/2022) pukul 00.10 WIB.
Saat itu, petugas kepolisian segera datang ke pelaku dan melaksanakan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu, SR mengakui bahwa menjual ganja dan tembakau di wilayah Sindangbarang.
Kepada polisi, kata Kompol Agus, SR menyampaikan masih menyimpan barang terlarang itu di lemari yang ada di kontrakan-nya. Selain itu, SR termasuk memberi menyadari petugas akun Instagram penjaja narkotika ganja dan tembakau sintetis yang sering dia menjual kembali kepada warga di Bogor.
“Selanjutnya tim opsnal mengambil alih satu bungkus plastik klip kecil narkotika jenis ganja, satu bungkus plastik memuat ranting -ranting narkotika jenis ganja, satu bungkus plastik klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis dan satu buah timbangan digital tersebut bersama handphone punya SR,” jelasnya.
Kompol Agus menyampaikan, kala ini SR bersama barang bukti berbentuk satu bungkus plastik klip kecil narkotika jenis ganja, seberat 4,38 gram bruto, satu bungkus plastik ranting-ranting narkotika jenis ganja, seberat 24, 40 gram bruto.
Ada termasuk satu bungkus plastik klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis, seberat 24,28 gram bruto, satu buah timbangan digital warna perak, satu buah telpon genggam merek realme warna abu-abu dan satu ATM BCA.Jadi seluruh sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya