Jenis Perusahaan yang Membutuhkan Akta Pendirian Perusahaan

Mengingat akta pendirian adalah salah satu syarat penting perusahaan berdiri, maka para pemilik perusahaan diwajibkan untuk memilikinya. Setiap perusahaan kecil dan besar dan jenis apapun harus menaati aturan yang berlaku mengenai akta ini. Berikut adalah jenis perusahaan yang membutuhkan akta:

Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau PT adalah jenis bisnis yang paling banyak ditemukan. Jenis perusahaan ini dapat dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu perusahaan kecil, sedang, dan besar. Badan hukum jenis PT harus didirikan dengan tanpa melibatkan harta pemilik. Artinya, modal dari pendirian PT harus merupakan modal yang dikhususkan untuk PT tersebut.

Perseorangan
Perseorangan jadi salah satu jenis perusahaan yang harus memiliki akta. Perusahaan jenis perseorangan dimiliki oleh pemilik sendiri atau pribadi. Untuk perusahaan jenis ini, pemilik perusahaan dapat mengembangkan perusahan sesuai keinginannya dan mengambil keputusan bisnis berdasarkan pertimbangan pribadi.

CV
CV atau commanditaire vennootschap dalam bahasa asingnya adalah jenis perusahaan yang unik. Dalam menjalankan suatu CV, akan ada pihak yang berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Maksudnya, sekutu aktif akan lebih banyak bertanggung jawab pada kegiatan operasional perusahaan sedangkan sekutu pasif akan lebih banyak memberikan investasi berupa dana modal untuk perusahaan.

Firma
Perusahaan jenis firma harus didirikan dengan sedikitnya dua orang atau lebih serta memiliki akta pendirian perusahaan resmi untuk pendirian pt. Pengembangan perusahaan jenis ini akan melibatkan beberapa pihak yang bertanggungjawab terhadap kepemilikan perusahaan. Perusahaan jenis firma jadi salah satu yang juga lazim ditemukan di Indonesia.

Scroll to Top