Hak Asuh Anak Mutlak Jatuh Kepada Ibu, Apakah Ayah Tidak Bisa bisa Hak Asuh Anak Setelah Bercerai?
Perceraian bukan cuma membuat perubahan dinamika antara pasangan, tetapi termasuk berdampak terhadap anak-anak yang terlibat. Hak asuh anak merupakan perihal yang kompleks dan mesti diatur bersama dengan cermat setelah perceraian, cocok bersama dengan ketentuan yang tercantum didalam UU Perkawinan pasal 41.
Pasal 41 UU Perkawinan tunjukkan bahwa pihak istri berhak menjadi wali bagi anak-anak yang masih di bawah umur 12 tahun. Selain itu, ia berhak menerima nafkah sepanjang 3 bulan 10 hari dan juga memperoleh bagian harta gono-gini, sebanyak setengah berasal dari seluruh harta yang disatuka sepanjang pernikahan.
Tetapi, mesti diingat bahwa walaupun hak asuh anak mungkin berada di tangan ibu, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 terhadap pasal 41 memastikan bahwa kedua orang tua punyai tanggung jawab untuk memelihara dan mendidik anak mereka. Ini adalah prinsip yang mesti dipatuhi.
Terkait bersama dengan hukum Islam, penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan didalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Menurut instruksi ini:
Pemeliharaan anak di bawah umur 7 tahun adalah hak ibu.
Anak yang berusia di atas 7 tahun punyai kebebasan untuk pilih pemegang hak pemeliharaan, baik papa atau ibu.
Biaya pemeliharaan dapat ditanggung oleh ayah.
Penting untuk jelas dan mematuhi peraturan ini untuk memastikan kesejahteraan anak pasca perceraian. Dalam menghadapi proses perceraian, konsultasikanlah bersama dengan ahli hukum kita di TRI & Rekan Law Firm untuk arahan yang pas cocok suasana Anda.
Hak Asuh Anak Pasca Perceraian: Kapan Bisa Jatuh ke Ayah Menurut Hukum?
“Kapan hak asuh anak bisa jatuh ke tangan papa setelah perceraian? Pelajari syarat-syaratnya dan bagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 merubah pemilihan hak asuh anak.”
Hak asuh anak setelah perceraian adalah perihal perlu yang mesti diatur bersama dengan bijak setelah perceraian. Namun, tahukah Anda bahwa hak asuh anak bisa saja jatuh ke tangan ayah? Ya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973, tersedia beberapa alasan yang bisa membuat hak asuh anak berpindah ke ayah.
Ibu Memiliki Perilaku Buruk: Hak asuh anak biasanya diberikan terhadap ibu pasca perceraian. Namun, jika ibu terlibat didalam tabiat yang tidak pantas, seperti judi, penyalahgunaan alkohol, atau tabiat kasar terhadap anak, hak asuh bisa dipindahkan ke ayah.
Ibu Dipenjara: Jika ibu terbukti lakukan tindakan kriminal dan dipenjara, hak asuh anak, khususnya anak yang berusia 5 tahun ke atas, bisa diberikan kepada ayah.
Ketidakmampuan Menjamin Keselamatan Anak: Hak asuh anak termasuk bisa dialihkan ke papa jika ibu tidak bisa menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak, khususnya jika ibu mengalami kasus kebugaran mental seperti depresi.
Selingkuh yang Terbukti: Pernikahan adalah komitmen, dan perselingkuhan adalah serangan terhadap prinsip tersebut. Jika istri terbukti berselingkuh, hak asuh anak bisa jatuh ke tangan suami cocok Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 perihal Perkawinan.
Ternyata, walaupun hak asuh anak condong diberikan terhadap ibu, hukum mengakui bahwa didalam suasana tertentu, hak ini bisa berubah ke ayah. Namun, tersedia syarat yang mesti dipenuhi yang akan di beritaukan kepada pengacara perceraian jakarta utara.
Dalam hukum Islam, peraturan perihal hak asuh anak yang diputuskan setelah perceraian orang tua dijelaskan didalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 perihal Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurut instruksi ini:
Anak yang belum berusia 7 tahun berhak memperoleh pemeliharaan berasal dari ibu dan mendapat nafkah berasal dari ayah.
Anak yang berusia di atas 7 tahun bisa pilih antara pemeliharaan papa atau ibu.
Semua biaya pemeliharaan anak menjadi tanggung jawab papa menurut kemampuannya, setidaknya hingga anak selanjutnya berusia 21 tahun.
Penting untuk jelas hukum tentang hak asuh anak pasca perceraian bersama dengan baik. Dalam menghadapi suasana ini, konsultasikan bersama dengan Pengacara Perceraian kita di TRI & Rekan Law Firm untuk arahan yang pas cocok suasana Anda.