Pengertian UMKM
UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, Menengah memiliki hubungan yang sangat erat dan tidak bisa dipisahkan dengan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah atau bahkan negara. Mereka bisa menyumbangkan penghasilan yang lumayan signifikan. Negara bakal dianggap memiliki laju ekonomi positif jika para UMKM mereka tumbuh dengan banyak menjadi usaha-usaha besar dan memiliki pasar yang luas.
UMKM, atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang saat ini banyak digeluti oleh para pebisnis, menjadi salah satu praktik bisnis populer yang berada di masyarakat. Saat ini pun banyak para pegiat yang membangun UMKM-nya masing-masing, yang juga ikut mendukung roda perekonomian negara.
Buat kamu yang memiliki jiwa usaha, UMKM bisa menjadi wadah buatmu untuk mengembangkan produk yang ingin kamu pasarkan. Kegiatan UMKM ini akan sangat sesuai buatmu, karena bisa dilaksanakan atau dilakukan secara individu, rumah tangga, maupun badan bisnis kecil.
UMKM ini juga bisa digolongkan berdasarkan omzet per tahun yang didapatkan, jumlah aset yang dimiliki, hingga para pegawai yang dipekerjakan. Mungkin buatmu yang baru terjun ke dunia bisnis, akan sangat samar dikala melihat UMKM, karena berasumsi semua jenis bisnis adalah UMKM, tapi tidak semuanya bisa dikategorikan UMKM, lho.
Karena, jumlah kekayaan bersih per tahun tidak boleh melebihi biasanya omzet bisnis menengah, bukan bisnis hasil patungan swasta atau negara, dan juga bukan bisnis asing yang memiliki kegiatan mengolah di Indonesia. Undang-Undang Indonesia pun sudah mengatur pengertian dari UMKM itu sendiri, seperti dalam UU Nomor 20 tahun 2008.
UMKM diartikan sebagai bisnis perdagangan yang dimiliki badan bisnis yang bisa berupa perorangan, merujuk pada kegiatan bisnis yang produktif, dengan beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Karakteristik UMKM
Berbicara berkenaan UMKM, pemerintah juga memiliki asumsinya sendiri. Dalam Undang-Undang UMKM, menjelaskan jika penjualan tahunannya biasanya dari suatu bidang bisnis tidak lebih dari lima kali kekayaan bersih bisnis tersebut.
Jika melebihi itu maka sudah masuk pada bisnis besar, seperti Google, Facebook ataupun bisnis lainnya. Dan berikut ini ada beberapa karakteristik dari UMKM yang bisa kamu ketahui.
1. Fast Moving Enterprise
Pada karakteristik Fast Moving Enterprise UMKM ini sudah memiliki ketertarikan dan jiwa-jiwa kewirausahaan atau entrepreneurship, dan memiliki konsep ke depan untuk melaksanakan transformasi dari usahanya yang kecil atau berkembang menjadi lebih besar lagi.
2. Small Dynamic Enterprise
Untuk karakteristik Small Dynamic Enterprise ini, perlihatkan jika UMKM yang tengah terjadi sama-sama memiliki jiwa kewirausahaan dan sudah bisa untuk menerima pekerjaan subkontrak hingga ekspor.
3. Micro Enterprise
Berbeda dengan kedua karakteristik sebelumnya, karakteristik Micro Enterprise ini memiliki sifat pengrajin saja, dan tidak memiliki jiwa entrepreneur atau kewirausahaan.
4. Livelihood Activities
Pada karakteristik ini kita bakal lihat bagaimana UMKM ini menggunakan setiap kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan atau proyek demi menghasilkan uang. Pada biasanya Livelihood Activities ini kerap diberlakukan sebagai sektor informal.
Karakteristik dari UMKM juga bisa kita lihat dari sektor ekonomi yang memang sangat lekat dengan dunia bisnis dan pertumbuhan dari UMKM itu sendiri. Seperti beberapa syarat ini.
- Jasa
- Bangunan
- Industri pengolahan
- Angkutan dan komunikasi
- Air bersih, listrik dan gas
- Penggalian dan pertambangan
- Restoran, perdagangan dan juga hotel
- Jasa perusahaan, persewaan dan keuangan
- Perikanan, kehutanan, pertanian dan juga peternakan.
Jenis-Jenis UMKM
Seperti namanya UMKM, Usaha Mikro, Kecil, Menengah. Jenis-jenisnya pun sesuai dengan singkatan dari UMKM itu sendiri, yakni.
1. Usaha Mikro
UMKM dari jenis mikro ini menjadi sebuah bisnis yang produktif, dan biasanya dimiliki oleh perorangan atau bisa juga badan bisnis yang dimiliki perorangan. Mengharuskan omzet maksimalnya berada di angka Rp 300 juta rupiah, dengan jumlah aset bisnis mencapai Rp 50 juta di luar bangunan dan juga tanah.
Kebanyakan bisnis mikro pun masih mencampurkan keuangannya, antara uang bisnis dan juga keuangan pribadi dari sang perintisnya, memperlihatkan jika jenis ini belum semuanya dikelola secara profesional, tapi masih sangat pribadi.
2. Usaha Kecil
Selanjutnya, ada bisnis kecil yang juga masuk ke dalam bagian UMKM. Hampir sama dengan bisnis mikro, bisnis kecil ini juga dilaksanakan oleh perorangan atau badan usaha, di luar dari anak perusahaan ataupun cabang yang dimiliki.
Omzet maksimal dari bisnis kecil ini pun bisa berada di antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta rupiah, yang bisa dicapai dengan angka penjual Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar per tahunnya.
Jika kamu ingin memahami perbedaan antara bisnis mikro dan kecil, bisa dicermati dari cara mengelola keuangannya, di mana bisnis kecil ini sudah lebih terorganisir dan profesional dibandingkan bisnis mikro.
3. Usaha Menengah
Jenis paling akhir dari UMKM adalah bisnis menengah, yang menjadi bisnis mandiri berdiri sendiri dan secara ekonomi produktif, bisa dilaksanakan oleh badan bisnis ataupun perorangan.
Jika bisnis menengah ini dikelola oleh badan usaha, maka dipastikan lepas dari anak atau cabang perusahaan, dengan jumlah kekayaan yang sudah ditentukan dalam undang-undang, yaitu kekayaan bersih mencapai Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar rupiah. Usaha menengah ini pun bisa melakukan penjualan tahunan melebihi Rp 2,5 miliar bahkan Rp 50 miliar rupiah.
Contoh UMKM yang Bisa Jadi Insipirasimu
Buat kamu yang ingin memiliki bisnis sendiri dengan masuk ke dalam UMKM, bisa mencontoh beberapa lini bisnis berikut ini.
1. UMKM Kuliner
Contoh jenis UMKM yang satu ini sangat banyak ditekuni oleh para teman-teman entrepreneur terutama UMKM, karena pasar yang tak pernah sepi, makanan tentu akan tetap dicari dan dibutuhkan.
Usaha kuliner juga sangat berkembang pesat dengan beragam macam variasi makanan yang diciptakan, meski banyak saingan, tapi dengan kreatifitas dan juga kepekaan dalam menangkap minat pasar kamu pun akan berhasil di bidang UMKM kuliner ini.
2. UMKM Fashion
Bukan hanya kuliner, fashion juga menjadi bidang lainnya yang banyak digeluti oleh UMKM. Usaha ini sangat berpotensi untuk menghasilkan profit yang besar, dengan minat fashion masyarakat yang berbagai macam dan tetap mengikuti tren, terutama jika membidik pasar anak muda yang sangat kekinian.
UMKM Fashion juga bisa mudah dilaksanakan oleh perorangan, dengan keterampilan menjahit kamu bisa melakukannya dari rumah.
3. UMKM Kerajinan Tangan
Indonesia yang memiliki banyak suku dan budaya membuat bisnis kerajinan tangan menjadi satu bagian UMKM yang juga menggiurkan, terutama dikala banyak wisatawan baik lokal maupun mancanegara yang ingin mengabadikan momen mereka saat datang ke tempat wisata, tentunya kerajinan tangan bisa menjadi cendera mata yang sangat berkesan. Contohnya saja batik, kerajinan songket, furniture, patung, gelang dan lain-lain.