Menurut UU No. 23 Tahun 2011 Tentang pengelolaan zakat, sedekah adalah harta atau non-harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Pengertian infak dan sedekah menurut UU No. 23 Tahun 2011 hampir sama. Hal ini dikarenakan infak dan sedekah tidak memiliki kriteria khusus dari segi ukuran, waktu, serta golongan yang berhak menerima. Infak dan sedekah dilakukan secara sukarela dan dapat diberikan kepada siapapun. Adapula jenis-jenis sedekah yang dalam infak tidak terdapat klasifikasi macam atau jenisnya.
Dari pejelasan diatas, maka disimpulkan bahwa terdapat jenis-jenis sedekah. sedekah sendiri merupakan memberikan suatu harta atau barang kepada seseorang secara sukarela dengan tidak mengharapkan imbalan. Secara materi, sedekah dapat dilakukan dengan memberikan santunan kepada anak yatim piatu atau dengan menyalurkan sedekah melalui lembaga penyalur sedekah. Sedangkan secara non materi, dapat berupa memberikan senyuman dan keceriaan kepada orang lain yang kita jumpai. Banyak yang menganggap bahwa istilah sedekah sama saja dengan infak. Namun sedekah memiliki arti yang lebih luas daripada infak.
Dasar Hukum Sedekah
Para fuqoha’ sepakat bahwa hukum dasar sedekah adalah sunah, bila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan akan rugi. Kesepakatan itu berdasarkan firman Allah SWT . Hukum sedekah bisa berubah menjadi haram, yaitu apabila orang yang akan bersedekah mengetahui dengan pasti bahwa penerima sedekah akan menggunakan harta sedekah untuk kemaksiatan. Dapat juga menjadi wajib, yaitu apabila seseorang telah bernazar akan bersedekah kepada seseorang atau kepada sebuah lembaga tertentu. Islam menganjurkan umatnya untuk bersedekah, baik dalam keadaan kaya maupun susah serta dalam bentuk materi maupun non materi. Banyak jenis-jenis sedekah yang tidak menggunakan harta atau uang yang perlu Anda ketahui. Dasar hukum sedekah telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits. Beberapa diantara yaitu :
Al Qur’an
“Tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyuruh (orang) bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barangsiapa berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak kami akan memberinya pahala yang besar”. (QS. An Nisa : 114)
“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka, dan mereka akan mendapat pahala yang mulia”. (QS. Al Hadid : 18)
Hadits
“Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Sa’id bin Abu Sa’id Al Muqbiri dari Sa’id bin Yasar bahwa dia mendengar Abu Hurairah berkata, rasulullah SAW. Bersabda: tidaklah seseorang bersedekah dari harta yang baik dan halal dan Allah tidak menerima kecuali dari harta yang baik (halal) kecuali Allah menerimanya dengan tangan kanan-Nya walaupun berupa satu biji kurma dan dia akan berkembang di telapak tangan Ar Rahman hingga menjadi lebih besar dari gunung sebagaimana seseorang diantara kalian membesarkan anak kudanya. (H.R. At Tirmidzi No. 597 kitab zakat)
Tata Cara Mengeluarkan Sedekah
Dari beberapa sumber hukum sedekah tersebut, dapat diketahui bahwasannya sedekah memiliki arti yang sangat luas. Setiap kebaikan yang dilakukan akan dianggap sebagai sedekah apabila dilakukan dengan ikhlas dan semata-mata hanya mencari ridha Allah. Untuk mendapatkan pahala atas sedekah yang dikeluarkan ada beberapa tata cara yang harus diperhatikan, diantaranya yaitu :
- Memberikan sedekah tanpa mengungkit kembali
- Memberikan sedekah tanpa menyakiti hati si penerima sedekah.
- Bersedekah secara sembunyi-sembunyi
- Memberikan suatu hal yang baik kepada penerima sedekah
Jenis-Jenis Sedekah
Masyarakat awam masih banyak yang beranggapan bahwa sedekah hanyalah sebatas harta. Dalam hal ini dapat dipersempit lagi pemaknaannya menjadi uang. Padahal sedekah tidak hanya berupa harta,namun juga bisa non harta. Berikut ini beberapa hal yang termasuk dalam contoh sedekah jariyah :
- Tasbih, Tahlil, Tahmid dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar
- Senyum Menunjukkan keceriaan wajah dan kegembiraan
- Mendamaikan Dua Orang yang Berseteru
- Membantu Orang Lain
- Memberi Nafkah pada Keluarga
- Menjenguk Orang Sakit