Definisi Pekerja Penuh Waktu

Menjadi pekerja penuh kala adalah permintaan hampir seluruh orang, bisa saja juga Anda. Pasalnya, tipe pekerjaan ini menawarkan kelebihan yang tidak sanggup didapatkan terkecuali Anda menentukan jadi pekerja paruh kala atau bahkan freelancer.

Untuk diketahui, pekerja sanggup dibagi jadi enam tipe terkecuali dilihat berdasarkan jadwalnya. Tida tipe di antaranya sebagaimana disebutkan di atas, yakni pekerja penuh kala (full time), paruh kala (part time) dan freelance. Tiga tipe lainnya antara lain pekerja shift pagi, shift malam dan fleksibel.

Keenam tipe pekerja itu miliki konsep, kelebihan dan kekurangan yang berbeda-beda. Oleh karenanya, Anda yang kala ini mengidamkan bekerja, harus menyadari seluruh perihal itu.

Namun, di dalam pembahasan kali ini, Jojonomic cuma mengatakan mengenai pekerja penuh kala atau full time. Jojonomic dapat memaparkan secara cermat dan menyadari definisi dan rencana pekerja penuh kala selanjutnya keuntungannya. Simak dengan saksama ya!

Definisi Pekerja Penuh Waktu Adalah …

Secara sederhana, definisi pekerja penuh kala adalah pekerja yang mempunyai kala kerja penuh. Secara panjang, pengertian pekerja penuh kala adalah pekerja yang mempunyai kala kerja sepanjang 35 – 40 jam per minggu. Jadi, tiap tiap harinya pekerja harus bekerja sepanjang 7 sampai 8 jam.

Misalnya, perusahaan Jaya Makmur menerapkan kala kerja lima hari (Senin – Jumat) di dalam seminggu. Maka, per harinya perusahaan Jaya Makmur harus mematok kala kerja 8 jam per hari untuk para pekerja/karyawannya.

Adapun terkecuali perusahaan Jaya Makmur menerapkan kala kerja enam hari (Senin – Sabtu) di dalam seminggu. Maka, per harinya perusahaan selanjutnya harus mematok kala kerja 7 jam per hari untuk para pekerja/karyawannya.

Sementara itu, pemilihan kala kerja per hari terkait dengan ketentuan perusahaan. Di Indonesia, pada umumnya kala kerja yang diterapkan menjadi pukul 08.00 sampai 16.00. Ada juga yang menerapkan kala kerja menjadi pukul 09.00 sampai 17.00.

Perlu Anda ketahui, ketetapan mengenai pekerjaan penuh kala atau full time ini udah diatur secara hukum di dalam UU No 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Di di dalam Undang-Undang itu, tertulis ketetapan mengenai kala kerja full time sebagaimana disebutkan di atas.

Lebih lanjut, perusahaan umumnya menerapkan kerja lembur bagi pekerja penuh kala terkecuali tersedia pekerjaan atau proyek yang membutuhkan penyelesaian yang cepat. Jika ini dikerjakan oleh pekerja, ia dapat beroleh upah tambahan atau uang lembur yang besarannya terkait dengan pekerjaan yang diselesaikan dak ketentuan berasal dari perusahaan tiktok business.

Scroll to Top